Kasus Korupsi PT Timah, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana 14 Agustus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 07 Agu 2024 21:02 WIB

Harvey Moeis bakal diadili Rabu 14 Agustus 2024 mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah. Suami Sandra Dewi nan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Perwakilan dari PT Refined Bangka Tin sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, bakal diadili pada Rabu, 14 Agustus 2024 mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Sidang tanggal 14 Agustus 2024," ujar Humas Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo melalui keterangan tertulis, Rabu (7/8).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 70/Pid.Sus./2024/PN Jkt Pst. Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta menunjuk lima pengadil untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yakni Eko Ariyanto selaku ketua majelis dengan pengadil personil ialah Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono.

Sementara untuk terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menunggu pelimpahan berkas dari jaksa.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta lebih dulu menyidangkan tiga terdakwa klaster kepala dinas. Yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo; Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 Amir Syahbana; dan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019 Rusbani namalain Bani.

Mereka berbareng sejumlah terdakwa lainnya disebut telah merugikan finansial negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun) berasas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 Nomor : PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Jumlah tersebut terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan perangkat processing penglogaman timah nan tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519,00; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700,00.

Sejumlah pihak lain nan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini ialah Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.

Selanjutnya Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020; Tamron namalain Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung namalain Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).

Suwito Gunawan namalain Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004; Robert Indarto selaku Direktur PT

Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008-Agustus 2018; Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017; dan Harvey Moeis nan mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).

Harvey Moeis dan Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional