Kasus Pembunuhan Ayah di Jaktim, Kakak Minta Polisi Tak Usut Sang Adik

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut remaja berinisial KS (17) meminta tak mengusut keterlibatan sang adik, PA (16) dalam kasus pembunuhan terhadap ayah kandung mereka berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya tetap berpegang pada bukti nan sukses dikumpulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada penyampaian dari anak KS untuk tidak melibatkan adiknya, tapi interogator tetap berpihak pada fakta, berpegang pada kebenaran peristiwa nan terjadi," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/7).

Ade Ary menyebut KS menyampaikan permintaan itu dengan dalih buahpikiran untuk menghabisi nyawa ayah mereka berasal dari dirinya. Bahkan, menurut KS, sang adik sempat menolak buahpikiran untuk membunuh ayah mereka.

"Karena buahpikiran untuk membunuh itu dari anak K, untuk anak P awalnya tidak mau, bakal tetapi dibujuk oleh anak K akhirnya mau walaupun takut. Diajak oleh Anak K untuk mengingat masa-masa mereka mendapatkan perlakuan jelek dari ayah (korban)," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Ary juga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara kakak-beradik ini nekat melakukan tindakan pembunuhan lantaran sakit hati dengan ayahnya.

"Alasannya lantaran mereka sering sakit hati, sering dipukuli korban, sering tidak dikasih makan, sering disampaikan anak nan tidak berguna, waktu itu juga terungkap anak haram," katanya.

Sebelumnya penduduk di area Duren Sawit, Jakarta Timur digegerkan dengan adanya sesosok jenazah di dalam sebuah toko perabotan pada Sabtu (22/6).

Dari hasil penyelidikan, polisi lantas menangkap KS nan merupakan anak kandung korban. Namun, setelah dilakukan pendalaman, rupanya sang adik juga terlibat dalam tindakan pembunuhan tersebut.

Polisi mengungkapkan dalam tindakan pembunuhan itu, PA berkedudukan memukul kepada korban sebanyak dua kali. Kemudian, kakaknya ialah KS menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur.

"Anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kini, kakak beradik tersebut telah ditetapkan sebagai anak nan berhadapan dengan norma (ABH). Keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP, subsidir 340 tentang pembunuhan berencana subsidir 338 KUHP tentang pembunuhan.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional