TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas sederet modus penipuan simpanan berbunga tinggi. Respons itu disampaikan Yeka usai berjumpa dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN nan membahas soal tuntutan pengguna nan mengaku ditipu oleh mantan pegawai BTN.
Yeka menyebut kasus nan menimpa BTN ini bukan kali pertama. Dia mengungkap bahwa sudah terjadi dua kasus investasi nan menawarkan kembang tinggi serupa selama dua tahun belakangan. “Pada tahun 2022, pelapor menyebut ada kasus nilainya Rp 15,58 miliar,” kata Yeka saat menggelar konvensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024.
Kemudian, Yeka juga menyebut bahwa Ombudsman kembali menerima laporan tentang kasus penipuan simpanan senilai Rp 4,9 miliar pada tahun 2023. Yeka menyampaikan, dalam kedua kasus itu simpanan tidak bisa dicairkan lantaran tidak tercatat dalam sistem perbankan dan terjadi pemalsuan oleh oknum pegawai bank.
Sebagai solusi, jelas Yeka, Ombudsman mendorong bank untuk mempertimbangkan opsi percepatan lelang aset tersangka untuk mengembalikan biaya kepada korban. Menurut dia, terjadinya penipuan itu bukanlah kesalahan bank.
Yeka turut meminta agar bank memperkuat dan meningkatkan sistem keamanan internal untuk mencegah terjadinya kasus nan sama di masa depan.
Dalam kesempatan nan sama, Ombudsman RI berbareng Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat BTN untuk meminta penjelasan dan info sebagai upaya Pencegahan Maladministrasi pada Pelayanan Publik di Sektor Perbankan.
Kasus BTN ini bermulai ketika ada sejumlah pemilik biaya nan bekerja sama dengan oknum mantan tenaga kerja BTN berinisial ASW dan SCP untuk menempatkan biaya di bank dengan janji mendapatkan suku kembang sebesar 10 persen setiap bulannya alias 120 persen per tahun.
Iklan
Di sisi lain, Yeka menyampaikan bahwa suku kembang tersebut tidak pernah ada di perbankan. Proses pembukaan rekening para pengguna itu, jelas Yeka, juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
“Yang jelas, produk dari simpanan nan diklaim masyarakat tidak dikenal oleh BTN,” tuturnya.
Tak sampai di situ, Yeka turut mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur penawaran kembang tinggi di luar kelaziman nan tidak sesuai dengan ketentuan OJK dan LPS.
Pilihan editor: Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M
SAVERO ARISTIA WIENANTO | RIRI RAHAYU | FEBRI ANGGA PALGUNA