Kasus Remaja Jadi Tersangka Usai Sebar Video Asusila Berakhir Damai

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus penyebaran video asusila di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), nan membikin sepasang kekasih berinisial S (14) dan R (17) menjadi tersangka, berhujung berdamai.

"Mediasi kita hari ini melangkah lancar dengan dilakukannya perdamaian dengan kekeluargaan dan mereka saling memaafkan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir detikcom, Selasa (12/11). 

Hadi mengatakan kedua belah pihak juga sepakat untuk mencabut laporan mereka masing-masing. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan masa depan kedua remaja tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas pertimbangan masa depan anak, nama baik keluarga, masing-masing pihak mencabut laporan pengaduan," jelasnya.

Sebelumnya, Hadi mengatakan antara pihak S dan R saling lapor. Awalnya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Lalu, pada 20 Juni 2024, pihak family R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan itu bernomor :LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

"Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Jadi, perkara itu saling lapor," kata Hadi.

Hadi menyebut pihaknya telah tiga kali memediasi kasus tersebut sebelum pada akhirnya menetapkan kedua remaja itu menjadi tersangka. Namun, kata Hadi, tiga kali mediasi tersebut tidak pernah mendapatkan titik terang.

Salah satunya lantaran orang tua S meminta duit tukar rugi sebesar Rp100 juta kepada family R. Sementara pihak R hanya bisa memberikan duit sebesar Rp15-20 juta.

"Penyidik Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan. Namun, tidak tercapai kesepakatan lantaran orang tua S meminta tukar rugi di atas Rp 100 juta, sedangkan orang tua R hanya bisa sekitar Rp15-20 juta," tuturnya.

Kasus tersebut kemudian digelar di Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 7 November 2024. Hasil gelar menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Namun, orang tua S menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara nan dilakukan, interogator menetapkan kedua belah pihak R dan S sebagai tersangka," kata Hadi.

Hadi mengatakan kasus itu berasal pada 13 April 2024. Saat itu, S mengirimkan foto dirinya tengah berpakaian ketat ke R.

"Untuk kronologisnya, terlapor R bercintaan dengan terlapor S. Pada 13 April 2024 lalu, S mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada R nan berada di salah satu hotel," katanya.

Setelah memandang foto itu, R merekam videonya tengah melakukan perbuatan tak senonoh di bilik mandi hotel. Hadi menyebut video itu tiga kali dikirim R kepada S dengan fitur sekali lihat.

"Terlapor S juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP (abang S) dan FS mantan pacar R hingga tersebar," ucap dia.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional