CNN Indonesia
Kamis, 24 Okt 2024 16:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
KPK memeriksa Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) nan menjerat Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan Rachland diperiksa berbareng dua saksi lain ialah pegawai Ombudsman Tumpal Simanjuntak dan wirausaha Kuntomo Jenawi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diperiksa, Rachland mengaku ditanya sekitar lima pertanyaan oleh interogator KPK mengenai kasus nan menjerat Hasbi Hasan. Ia mengaku diklarifikasi mengenai hubungannya dengan Menas Erwin Djohansyah selaku Dirut PT Wahana Adyawarna nan sudah menjadi tersangka.
Dia membantah menerima aliran biaya dari Erwin mengenai kasus ini. Dia menyatakan hubungannya dengan Erwin sebatas mantan kolega di sebuah perusahaan.
"Enggak ada lah. Saya cuman diklarifikasi kenal sama siapa, sama Erwin segala macem begitu," kata Rachland di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Dalam kasus ini, Erwin diduga memberikan Hasbi Hasan akomodasi menginap di Fraser Residence Menteng pada 5 April sampai 5 Juli 2021 dengan akomodasi sewa bilik nomor 501 jenis apartemen senilai Rp 120.100.000.
Pemberian akomodasi itu diduga tetap mengenai pengurusan perkara nan sedang diproses di MA sebagaimana tertulis dalam dakwaan mengenai penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan balasan Hasbi Hasan nan dijatuhkan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hasbi divonis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus duit pengganti Rp3,8 miliar subsider satu tahun penjara.
Hasbi Hasan kemudian mengusulkan kasasi atas vonis enam tahun penjara tersebut. Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.