Kategori Penerima dan Nilai Santunan Asuransi Jasa Raharja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan dapat menimpa siapa saja di waktu nan tidak disangka-sangka. Karena itu, banyak orang nan kemudian mengantisipasinya dengan asuransi. Salah satu asuransi sosial nan bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lampau lintas nan dimiliki negara adalah Jasa Raharja.

Jasa Raharja mempunyai dua program asuransi sosial, ialah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum nan dilaksanakan berasas Undang-Undang Nonmor 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga nan dilaksanakan berasas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Kecelakaan Penumpang Umum

UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan dengan lebih rinci bahwa:

1. Setiap penumpang sah dari perangkat pikulan penumpang umum nan mengalami kecelakaan diri, nan diakibatkan oleh penggunaan perangkat pikulan umum, selama penumpang nan berkepentingan berada dalam pikulan tersebut, ialah saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. 

2. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) nan berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus nan menjadi korban diberikan santunan ganda. 

3. Sedangkan bagi korban nan jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Nilai Santunan

Merujuk Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017, berikut besaran nilai santunan:

- Meninggal Dunia  : Rp 50.000.000,- (darat & laut) dan Rp 50.000.000,- (udara).

- Cacat Tetap (Maksimal) : Rp 50.000.000,- (darat & laut) dan Rp 50.000.000,- (udara).

- Perawatan (Maksimal) : Rp 20.000.000,- (darat & laut) dan Rp 25.000.000,- (udara).

- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai mahir waris) : Rp 4.000.000,- (darat & laut) dan Rp 4.000.000,- (udara).

- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (maksimal)  : Rp 1.000.000,- (darat & laut) dan Rp 1.000.000,- (udara).

- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (maksimal) : Rp 500.000,- (darat & laut) dan Rp 500.000,- udara).

Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjabarkan perincian korban nan boleh menerima santunan, antara lain:

1. Setiap orang nan berada di luar pikulan lampau lintas jalan nan menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan perangkat pikulan lampau lintas jalan serta setiap orang alias mereka nan berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor nan penyebab kecelakaan, termasuk dalam perihal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. 

2. Bagi pengemudi nan mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua alias lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki alias pengemudi/penumpang kendaraan bermotor nan dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api nan sedang difungsikan.

Nilai Santunan

Berdasarkan Kputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017, berikut besaran nilai santunan:

- Meninggal Dunia  : Rp. 50.000.000,-

- Cacat Tetap (Maksimal) : Rp. 50.000.000,-

- Perawatan (Maksimal) : Rp. 20.000.000,-

- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai mahir waris): Rp. 4.000.000,-

- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K: Rp. 1.000.000,-

- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans: Rp. 500.000,-

JASA RAHARJA

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis