Kecelakaan Subang, Polri Buka Peluang PO Bus dan Karoseri Jadi Tersangka

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri membuka kesempatan menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus Subang nan menimpa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Aan Suhanan usai menggelar rapat berbareng Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Rabu (15/5) hari ini.

"(Tersangka) Bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta-fakta norma nan ada, ya," ujarnya kepada wartawan dalam konvensi pers di Kantor Korps Lalu Lintas Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan mengatakan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka bakal dilakukan terhadap Perusahaan Otobus (PO) serta dari Karoseri alias tempat pembuatan bodi hingga chasis bus.

Pasalnya, kata dia, telah dilakukan perubahan corak nan tidak sesuai dengan peruntukan ataupun kekuatan bus tersebut. Ia menambahkan sejumlah mahir juga telah diminta untuk menghitung secara pasti akibat dari perubahan itu.

"Kita tidak mengarahkan tapi bakal ada kebenaran norma nan mengarah kepada para pengusaha, kita akan, investigasi bakal diarahkan ke sana," jelasnya.

"Untuk perubahan corak bus tadi itu ada pasal 270 kelak bakal juga kita terapkan di situ, Karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi (tersangka) bisa saja terus bertambah," imbuhnya.

Sebelumnya Kecelakaan maut bus rombongan SMK Depok ini terjadi pada Sabtu (11/5) malam lampau sekitar pukul 18.45 WIB di jalanan nan menurun, Ciater, Subang.

Peristiwa itu melibatkan lima kendaraan, ialah bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD-7524-OG, mobil Daihatsu Feroza di lajur Subang arah Bandung, serta 3 motor.

Insiden ini menelan korban jiwa 11 orang. Korban tewas terdiri dari 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, 1 Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor nan merupakan penduduk Subang.

Dalam kasus ini, polisi kemudian menetapkan Sadira selaku pengemudi bus sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.

Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo menerangkan berasas keterangan Sadira selaku pengemudi bus dan para saksi, didapati kebenaran bahwa rem pada kendaraan tersebut beberapa kali coba diperbaiki.

Setelah diperbaiki bus kembali melanjutkan perjalanan dan kembali mengalami persoalan pada rem. Ketika itu pengemudi bus sempat mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam seal tapi tidak dilanjutkan lantaran tidak sesuai ukuran.

Kemudian, Wibowo menyebut dari hasil pemeriksaan terhadap mahir serta dokumen, diperoleh kebenaran di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air.

"Kenapa sampai muncul oli, lantaran terjadi kebocoran oli di relay pump, menandakan bahwa perawatan tidak dilakukan secara rutin," lanjutnya.

Wibowo menyebut pihaknya juga menemukan kebenaran bahwa oli pada bus tersebut dalam keadaan keruh. Artinya, oli kendaraan tidak diganti dalam kurun waktu nan cukup lama. Selain itu, pihaknya juga mendapati kebenaran kandungan air di dalam minyak rem melampaui 4 persen.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional