CNN Indonesia
Kamis, 07 Nov 2024 19:46 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyita duit Rp73 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs judi online nan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Ada duit tunai sejumlah Rp73.723.488.957," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang miliran rupiah itu terdiri dari pecahan rupiah sebanyak Rp35.792.110.000, SGD2.955.775 alias senilai Rp35.043.272.457, serta USD183.500 alias senilai Rp2.888.106.500.
Ade Ary menyebut saat ini interogator Subdit Jatanras tetap terus mengembangkan kasus ini.
"Penyidik bakal terus secara intensif melalukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita peralatan bukti lainnya," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk menutup situs gambling online nan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A nan bekerja mengendalikan operasional 'kantor satelit'.
Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif nan berkarakter terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, dia dinyatakan tak lulus seleksi.
Meski tak lulus, rupanya AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs gambling online.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.