Kejagung: 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pembunuhan Pegi Setiawan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 21 Jun 2024 13:45 WIB

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima pelimpahan berkas Pegi Setiawan dari Polda Jabar. Jaksa bakal meneliti kelengkapan sebelum dibawa ke pengadilan Kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan berkas perkara diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, pada Kamis (20/6) kemarin.

Usai menerima pelimpahan tersebut, ada 6 orang jaksa peneliti (jaksa P-16) nan bakal memeriksa kelengkapan berkas perkara selama 14 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 6 orang Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/6).

Harli mengatakan para jaksa nan telah ditunjuk tersebut bakal bekerja secara profesional, cermat, komplit dan akuntabel sesuai norma kaidah nan ada.

"Jika belum maka waktu tujuh hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk nan bakal disampaikan ke interogator untuk dilengkapi," lanjutnya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan namalain Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sementara itu, Polda Jawa Barat sendiri telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Berkas perkara itu nantinya bakal diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan komplit dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

(tfq/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional