Kejagung Ancam Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Tersangka Timah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024 08:07 WIB

Bos Sriwijaya Air Hendry Lie nan menjadi tersangka kasus timah sudah dua kali mangkir, sehingga jika tak kooperatif di panggilan ketiga bakal dijemput paksa. Gedung Kejagung di wilayah Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menakut-nakuti bakal menjemput paksa bos Sriwijaya Air Hendry Lie jika tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan langkah itu bakal diambil pihaknya lantaran Hendry selaku tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Terhadap tersangka HL, kelak kita tunggu. nan jelas kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini sudah dua kali pemanggilan," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah tiga kali (mangkir) bakal ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," imbuhnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Hendry selaku Beneficiary Owner dari PT TIN dan adiknya Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.

Hendry dan Fandy disebut berkedudukan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan perangkat peleburan timah. Keduanya pun membikin dua perusahaan boneka untuk aktivitas seolah-olah aktivitas tambang tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, interogator Kejagung belum menahan Hendry Lie. Pada saat penetapan tersangka, Hendry urung ditahan dikarenakan aspek kesehatan.

Pihak Sriwijaya Air merepons penetapan Hendry Lie sebagai tersangka menyatakan bahwa perusahaan tidak ada kaitannya dengan kasus nan diusut Kejaksaan Agung.

"Pada prinsipnya, kami menghargai proses norma nan sedang berjalan. Namun demikian, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Sriwijaya Air selaku entitas upaya nan berbeda," kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan Ramli dalam keterangan resmi, Selasa (30/4).

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus korupsi timah mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. 

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional