Kejagung Bakal Pakai Rekomendasi KY di Memori Kasasi Ronald Tannur

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 27 Agu 2024 20:09 WIB

Kejagung memastikan temuan dan rekomendasi Komisi Yudisial terhadap pengadil nan vonis bebas Ronald Tannur bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Dok. Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melampirkan surat rekomendasi pemecatan tiga hakim PN Surabaya oleh Komisi Yudisial (KY) dalam memori kasasi kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar merespons rekomendasi dari KY kepada Mahkamah Agung (MA) agar ketiga pengadil nan memutus perkara tersebut di PN Surabaya untuk dipecat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan Kejagung telah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Surabaya agar meminta salinan rekomendasi tersebut untuk diajukan sebagai tambahan memori kasasi.

"Kami sudah sampaikan ke JPU di Kejari Surabaya untuk berkordinasi dengan pengadilan soal rekomendasi itu, agar dapat diajukan sebagai tambahan Memori Kasasi," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (27/8).

Harli menjelaskan semestinya penambahan memori kasasi itu tetap sangat mungkin dilakukan lantaran sampai saat ini berkas perkara tetap belum diperiksa oleh MA.

"Jika tetap memungkinkan soal waktu penyerahan berkas perkara ke MA (karena perkaranya belum diperiksa). Jadi Kejari Surabaya sedang berkordinasi dengan PN Surabaya," tuturnya.

Sebelumnya KY mengusulkan MA agar menjatuhkan hukuman berat berupa pemecatan terhadap tiga pengadil PN Surabaya nan memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR pada Senin (26/8).

KY menyebut dalam temuan mereka ketiga pengadil PN Surabaya pada kasus tersebut juga membacakan kebenaran norma nan berbeda di persidangan dengan salinan putusan.

Atas dasar itu, KY menyatakan ketiga pengadil dalam kasus itu terbukti secara meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku pengadil dengan pengelompokkan tingkat pelanggaran berat.

Gregorius Ronald Tannur (31) dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan nan menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ronald nan merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

Hakim menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka penganiayaan nan dilakukan oleh terdakwa Ronald Tannur.

Hakim juga menilai Ronald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan kepada korban saat masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat memberikan support napas dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional