Kejagung Bantah Abuse of Power Kasus Impor Gula Tom Lembong

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 18 Nov 2024 17:11 WIB

Kejagung menegaskan penetapan tersangka Tom Lembong di kasus impor gula sudah sesuai norma aktivitas KUHAP. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan status tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus dugaan penyelewengan izin impor gula sebagai corak abuse of power.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan proses penetapan tersangka oleh interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah sesuai dengan ketentuan dan patokan nan berlaku.

Oleh karena itu, dia justru mempertanyakan dasar tudingan abuse of power oleh Kejagung seperti nan dilayangkan oleh kuasa norma Tom Lembong tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai norma aktivitas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/11).

Ia mengatakan penyidik bakal menjelaskan seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita ikuti saja prosesnya ya," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa norma Tom Lembong menilai penahanan nan dilakukan oleh Kejaksaan tidak dilakukan berasas argumen objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

"Syarat objektif penahanan berupa "diduga keras melakukan tindak pidana berasas bukti nan cukup" tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon," ujar kuasa norma Tom Lembong dalam sidang praperadilan.

Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional