Kejagung Bantah Kasus Timah Mandek: Fokus Pemberkasan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 03 Jul 2024 13:21 WIB

Kejagung membantah kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 mandek usai tidak lagi memeriksa saksi-saksi. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Dok. Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 mandek usai tidak lagi memeriksa saksi-saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan tidak adanya pemeriksaan saksi dalam beberapa waktu terakhir dikarenakan interogator tengah merampungkan berkas perkara.

"Kenapa enggak ada pemeriksaan lagi lantaran interogator sekarang konsentrasi pemberkasan, jadi dari keterangan dari saksi nan dipanggil, dari arsip nan diperoleh sekarang sedang diberkaskan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan dari hasil pemberkasan itu, nantinya bakal ditelaah kembali oleh interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Apabila dirasa kurang, bukan tidak mungkin interogator bakal kembali memanggil saksi lainnya.

"Kalau memang interogator merasa perlu dilengkapi lagi, perlu dipanggil saksi-saksi, ya tentu dilakukan. Tapi jika tidak, ini nan tentu kita harapkan agar bisa dilimpahkan ke penuntutan," tuturnya.

Oleh karenanya, dia membantah berita nan beredar di sosial media nan menyebut kasus korupsi timah tersebut tidak lagi diusut oleh penyidik.

"Enggak ada nan mandek. Kita sangat terbuka. Makanya saya bilang ini sedang konsentrasi untuk pemberkasan," jelasnya.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Sebanyak 12 tersangka juga telah dilimpahkan oleh interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang. Sementara 10 orang tersangka lainnya tetap dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan.

Terbaru, Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional