Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi Korupsi 109 Ton Emas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 19 Jul 2024 15:39 WIB

Kejaksaan Agung membuka kesempatan menetapkan tersangka korporasi di kasus korupsi pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya membuka kesempatan menetapkan tersangka korporasi di kasus korupsi emas. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung membuka kesempatan menetapkan tersangka korporasi di kasus korupsi pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton periode 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kesempatan tersebut terbuka usai interogator menetapkan tersangka DT selaku Direktur Utama PT JTU nan merupakan pengguna jasa manufaktur PT Antam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Potensi itu ada, tapi kelak interogator bakal memandang dari sisi fakta-fakta norma nan berkembang dan kelak tentu bakal didalami," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/7).

Harli mengatakan interogator saat ini tetap berfokus untuk menelusuri ada tidaknya pelaku-pelaku lain dalam kasus korupsi tersebut. Khususnya terhadap para pengguna jasa manufaktur dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

"Kita konsentrasi dulu kepada pelaku perorangannya lantaran beberapa waktu nan lampau sudah ada 6 orang dari Antam dan ini tambah lagi 7 orang. Kita lihat perkembangannya," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan total 13 orang tersangka tersangka. Enam tersangka merupakan TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2021.

Sementara tujuh orang lainnya merupakan pengguna jasa manufaktur dari UBPP LM PT Antam ialah LE, SL, SJ, JT, HKT dan GAR selaku perseorangan serta DT selaku Direktur Utama PT JTU.

Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Akibatnya pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia dengan beragam ukuran tercetak dengan stempel tiruan Antam.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional