CNN Indonesia
Kamis, 07 Nov 2024 14:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku membuka kesempatan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut saat ini interogator belum menerapkan dugaan TPPU kepada Zarof dikarenakan tetap konsentrasi mengusut rencana pemufakatan jahat di kasus kasasi Ronald Tannur.
Harli memastikan andaikan nantinya ditemukan bukti-bukti mengenai pencucian duit maka interogator bakal langsung menjerat Zarof dengan pasal TPPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum disangka TPPU? Iya. Kita tetap konsentrasi ke permufakatannya. Kalau memang cukup bukti ke arah itu, kenapa tidak," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/11).
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut eks pejabat MA Zarof Ricar telah menerima total gratifikasi sebesar Rp920 Miliar untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.
Abdul menjelaskan dari temuan penyidik, kebanyakan duit tunai itu disimpan oleh Zarof dalam corak mata duit asing di kediamannya nan terletak di area Senayan, Jakarta Selatan.
Rinciannya ialah dalam corak Dollar Singapura sebanyak 74.494.427; Dollar Amerika Serikat 1.897.362; Euro 71.200; Dollar Hongkong 483.320; dan Rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.
Selain itu turut ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.