Alasan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Sedang Trending 1 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 26 Nov 2024 16:29 WIB

Menurut pengadil PN Jaksel, Tom Lembong sudah diperiksa sebelum jadi tersangka. Penyidik Kejagung dinilai sudah sesuai prosedur. Menurut pengadil PN Jaksel, Tom Lembong sudah diperiksa sebelum jadi tersangka. Penyidik Kejagung dinilai sudah sesuai prosedur. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan nan diajukan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Dalam putusannya, pengadil menilai beberapa keberatan nan disampaikan Tom Lembong melalui kuasa norma telah masuk ke dalam materi pokok perkara nan perlu pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim kemudian tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon nan mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang praperadilan ini. Hakim menilai proses penegakan norma nan dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur dan sistem norma aktivitas pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berasas surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan investigasi lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga mahir telah diperiksa dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan peralatan bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

Hakim menyatakan Tom Lembong juga telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan jadi tersangka.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ucap hakim.

Dalam persidangan ini, Tom Lembong membawa sejumlah mahir di antaranya mahir norma pidana nan juga Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir, mahir norma pidana Chairul Huda, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa.

Sementara Kejaksaan Agung menghadirkan mahir norma manajemen negara Ahmad Redi, mahir norma pidana Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman, dan mahir kalkulasi kerugian negara Evenri Sihombing.

Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional