Kejagung Buka Peluang Ronald Tannur Tersangka di Kasus Hakim Surabaya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 23 Okt 2024 21:30 WIB

Kejagung mengatakan membuka kesempatan menetapkan tersangka baru kepada Ronald Tannur jika terlibat dalam kasus dugaan suap tiga pengadil PN Surabaya. Kejagung mengatakan membuka kesempatan menetapkan tersangka baru kepada Ronald Tannur jika terlibat dalam kasus dugaan suap tiga pengadil PN Surabaya.(Foto: CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya membuka kesempatan menetapkan tersangka baru kepada Ronald Tannur alias keluarganya jika terlibat dalam kasus dugaan suap tiga pengadil PN Surabaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan saat ini pihaknya tetap terus mendalami kasus tersebut termasuk dalang utama pemberian suap.

"Hari ini pengetahuan nan kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berasas bukti nan ada," ujarnya dalam konvensi pers di Kejagung, Rabu (24/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul menegaskan jika ada bukti permulaan nan cukup mengenai dengan Ronald Tannur alias keluarganya, maka juga bakal dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tentu kita klasifikasi, berasas bukti nan ada. Jika kelak ditemukan bukti cukup bahwa duit itu dari Ronald Tannur alias keluarganya, bakal kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga pengadil tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengadil Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, dia mengatakan ketiga pengadil selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba bagian Kejagung.

(tfq/asa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional