CNN Indonesia
Senin, 04 Nov 2024 20:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan ibu Gregorius Ronald Tannur berinisial MW nan menyiapkan sejumlah duit untuk diberikan kepada pengadil Pengadilan Negeri Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat agar menjadi kuasa norma anaknya nan terseret kasus pembunuhan.
Qohar menyebut ibu Ronald Tannur merupakan kawan berkawan dengan Lisa Rahmat lantaran anak mereka satu sekolah. Keduanya pertama kali berjumpa pada 5 Oktober untuk membahas kasus Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pertemuan itu LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya nan perlu dibiayai mengenai langkah nan ditempuh," kata Qohar di Kejagung, Senin (4/11).
Qohar mengatakan Lisa kemudian meminta tolong kepada Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis pengadil nan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
"Kemudian LR bermufakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan MW berasal dari MW dan andaikan ada biaya dari LR yang digunakan lebih dulu maka bakal diganti tersangka MW," ujarnya.
Qohar mengungkap selama perkara Ronald Tannur berproses di PN Surabaya, tersangka MW telah memberikan duit kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar nan diberikan secara bertahap.
"LR juga menalangi lebih dulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp2 miliar. Sehingga total biasa sebanyak Rp3,5 miliar diberikan untuk majelis pengadil dimaksud," katanya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga pengadil tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator juga menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
Setelahnya Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.