Kejagung Kebut Kasus Harvey Moeis, Kejar Batas Waktu Penahanan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 06 Jul 2024 17:10 WIB

Jampidsus Kejagung menggeber kasus korupsi timah di masa 120 hari penahanan. Ilustrasi. Penyidik Jampidsus Kejagung punya tenggat 120 hari buat merampungkan investigasi kasus Harvey Moeis. (Foto: Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanfaatkan waktu tersisa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harvey Moeis dkk. guna selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Harvey mulai ditahan sejak Rabu, 27 Maret.

Tim interogator Jampidsus Kejagung mempunyai pemisah waktu 120 hari untuk merampungkan penyidikan. Apabila lewat dari waktu tersebut, tersangka kudu dibebaskan dari tahanan demi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau dilimpah kita publikasikan ya. Waktu penahanan juga tetap ada sesuai Pasal 24 dan 29 KUHAP," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi melalui pesan tertulis, Sabtu (6/7).

Harli tidak bisa memastikan waktu pasti pelimpahan berkas perkara Harvey Moeis dkk ke Pengadilan Tipikor. Ia mengatakan perihal itu merupakan kewenangan penuh interogator dan jaksa.

"Data pasti (waktu penahanan) di penyidik," kata Harli.

Kejagung telah menetapkan setidaknya 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis nan merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Sebanyak 12 tersangka telah dilimpahkan oleh interogator Jampidsus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.

Berdasarkan hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian finansial negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.

Terdiri dari kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun; pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun; dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/arh)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional