Kejagung Klaim Segera Ajukan Kasasi Ronald Tannur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 03 Agu 2024 04:40 WIB

Kejagung segera mendaftarkan memori kasasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti. Kejagung segera mendaftarkan memori kasasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal mendaftarkan memori kasasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini tim Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur tengah menyusun memori kasasi secara komprehensif.

Penyusunan memori kasasi tersebut tengah dilakukan usai Kejari Surabaya menerima salinan putusan vonis Majelis Hakim PN Surabaya, pada Rabu (31/7) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim nan dibentuk Kejari Surabaya tentu disupervisi dari Kejati Jawa Timur sedang melakukan pembenahan, mempelajari, menganalisa dan mengkaji. Tim ini sedang menyusun suatu draft tentang memori kasasi," jelasnya kepada wartawan, Jumat (2/8).

Harli menjelaskan sesuai patokan dalam KUHAP, kejaksaan mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dan mengusulkan memori kasasi ke pengadilan.

Oleh karenanya, dia menyebut waktu tersebut bakal digunakan secara efektif untuk menyusun memori kasasi sebelum diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami melakukan inventarisasi terhadap kebenaran persidangan nan selama ini terungkap, membaca berkas perkara, membikin ceklis bersesuaian dengan kebenaran dan semua nan berkembang dalam persidangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Harli memastikan pengajuan memori kasasi bakal segera dilakukan oleh Kejari Surabaya. Ia mengatakan nantinya perihal tersebut juga bakal disampaikan kepada publik andaikan sudah resmi didaftarkan ke MA.

"Dalam waktunya Kejari Surabaya bakal menyatakan kasasi dalam waktu dekat ini. Kami kudu memandang dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin," tuturnya.

"Sekarang sedang diformulasikan secara komprehensif. Ini bakal membikin memori kasasi itu bakal semakin baik," pungkasnya.

Gregorius Ronald Tannur (31) dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan nan menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ronald nan merupakan anak politisi PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka penganiayaan nan dilakukan oleh terdakwa Ronald Tannur.

Hakim juga menilai Ronald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan kepada korban saat masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat memberikan support napas dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional