Kejagung: Nilai Kerugian Negara Korupsi Timah Fantastis, Rp300 Triliun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 11:35 WIB

Kejaksaan Agung mengutip hasil penghitungan final BPKP mengungkap kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah mencapai Rp300 triliun. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengutip hasil penghitungan final BPKB soal kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah nan disebut mencapai Rp300 triliun. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut nomor kerugian tersebut merupakan hasil akhir kalkulasi nan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, nan semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T. Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa nomor Rp300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (29/5).

Febrie mengatakan nantinya nomor itu bakal dimasukkan ke dalam dakwaan sebagai kerugian negara dan bukan semata-mata kerugian finansial ataupun potensi kerugian negara.

Sebelumnya, Kejagung menyebut berasas kalkulasi mahir lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo nilai kerugian ekologis akibat korupsi timah mencapai Rp271 Triliun.

Ia menjelaskan kalkulasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan nan diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dalam kasus ini, kata dia nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis ialah kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional