Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung memastikan Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, tidak mempunyai pesawat jet pribadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dari hasil penelusuran interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Harvey tidak pernah tercatat melakukan pembelian pesawat jet pribadi.

"Dari hasil penelusuran aset nan dilakukan jejeran Jampidsus, sebenarnya bahwa rupanya jet pribadi itu bukan atas nama nan bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menjelaskan pesawat Jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor registrasi T7_IDR nan disebut punya Harvey ditemukan terdaftar di San Marino.

Berdasarkan info kepemilikan nan ada, kata dia, pesawat itu merupakan kepunyaan dari perusahaan Regal Metters Limited Ltd. Sementara untuk pengoperasian pesawat diserahkan kepada PT Express Transportasi Antarbenua.

"Jadi ini pesawat milik Regal Meters Limited Ltd nan pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2022," ujarnya.

Ia mengatakan sampai saat ini Harvey juga tidak pernah melakukan penyewaan terhadap pesawat Jet Bombardir tersebut. Hanya saja, dia mengatakan, Harvey tercatat 32 kali menaiki pesawat tersebut sebagai penumpang.

"Yang berkepentingan juga tidak menyewa, statusnya tidak menyewa tapi dia hanya ada manifes itu, hanya penumpang," jelasnya.

"Jadi jika enggak salah ada 32 kali penerbangan memang nan berkepentingan ini menjadi penumpang di pesawat itu," imbuhnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengaku tengah menelusuri keberadaan Jet Pribadi nan disebut-sebut milik Harvey Moeis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan perihal itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya aliran biaya korupsi dalam proses pembelian jet tersebut.

"Masih kita telusuri, bener tidak itu. Pastilah jika memang ada kaitannya, betul kepemilikannya alias disembunyikan pasti kita kejar," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/4).

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Sebanyak 12 tersangka telah dilimpahkan oleh interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.

Terbaru, Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional