Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak di Kasus Emas Crazy Rich Budi Said

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 26 Jun 2024 11:06 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kemarin. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pegawai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengenai kasus rekayasa jual beli emas oleh Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said. (Dok. Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pegawai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengenai kasus rekayasa jual beli emas oleh Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,  kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi nan diperiksa YSK selaku Account Representative atas nama Wajib Pajak Tersangka Budi Said pada tahun 2019," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6).

Selain itu, Harli mengatakan pemeriksaan juga dilakukan interogator terhadap saksi HF dan CA selaku pemeriksa pajak atas nama Wajib Pajak Tersangka Budi Said pada tahun 2018 di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal.

Kendati demikian, Harli tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan nan dilakukan kepada ketiga saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas nan melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.

Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat berbareng EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas alias logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Para pelaku juga membikin surat ketentuan jual beli emas tiruan untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.

Lewat surat tiruan itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah tetap mempunyai tanggungan emas nan tetap belum diserahkan kepada Budi. Surat tiruan itupula nan kemudian digunakan Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan.

"Berdasarkan surat tiruan tersebut, seolah-olah PT Antam tetap mempunyai tanggungjawab menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengusulkan gugatan perdata," jelasnya.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional