Kejagung Periksa 3 Saksi di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Sedang Trending 5 hari yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 16:02 WIB

Kejagung memeriksa 3 saksi dari perusahaan swasta mengenai kasus dugaan korupsi impor gula nan menjerat Tom Lembong. Foto ilustrasi. Kejagung memeriksa 3 saksi dari perusahaan swasta mengenai kasus dugaan korupsi impor gula nan menjerat Tom Lembong. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dari perusahaan swasta mengenai kasus penyelewengan izin impor gula nan menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (18/11).

"Saksi nan diperiksa merupakan YS selaku Direktur CV Abad Baru," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain YS, kedua saksi lainnya nan diperiksa ialah GPS selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama dan AMS selaku Kepala Pabrik PT Permata Dunia Sukses Utama.

Namun, Harli tidak menjelaskan perincian materi pemeriksaan ketiga orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Sementara itu, Tom Lembong tengah mengusulkan gugatan praperadilan mengenai penetapan status tersangka nan dinilai sebagai corak penyalahgunaan kekuasaan dari Kejagung.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional