Kejagung Periksa Dua Direktur PT Antam di Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 15 Agu 2024 13:55 WIB

Kejaksaan Agung memeriksa dua Direktur PT Antam Tbk mengenai kasus korupsi pengelolaan komoditas emas 109 ton periode 2010-2022. Ilustrasi. Kejaksaan Agung memeriksa dua Direktur PT Antam Tbk mengenai kasus korupsi pengelolaan komoditas emas 109 ton periode 2010-2022. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung memeriksa dua Direktur PT Antam Tbk mengenai kasus korupsi pengelolaan komoditas emas 109 ton periode 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kedua kepala itu merupakan ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dan HRT sebagai Direktur Operasi dan Produksi.

"Kejagung melalui tim interogator Jampidsus memeriksa ERTS dan HRT di kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan aktivitas upaya komoditi emas tahun 2010-2022," kata Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kedua saksi tersebut, interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga memeriksa mantan Direktur Operasi PT Antam, HW, dan eks Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam, AHS.

Kemudian, interogator memeriksa DI selaku Bauxite and Others Business Development Division Head, Risk Management Officer pada Divisi Risk Management PT Antam.

Harli tidak menjelaskan secara perincian mengenai pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan total 11 orang tersangka tersangka. Enam tersangka merupakan TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2021.

Sementara tujuh orang lainnya merupakan pengguna jasa manufaktur dari UBPP LM PT Antam ialah LE, SL, SJ, JT, HKT dan GAR selaku perseorangan serta DT selaku Direktur Utama PT JTU.

Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Akibatnya pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia dengan beragam ukuran tercetak dengan stempel tiruan Antam.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional