Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemenperin di Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 14 Jun 2024 21:40 WIB

Mantan pejabat Kementerian Perindustrian diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton periode 2010-2022. Mantan pejabat Kementerian Perindustrian diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton periode 2010-2022 (Unsplash/Pixabay)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung memeriksa eks pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai saksi di kasus korupsi pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton periode 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (13/6).

"Saksi nan diperiksa ialah EFY selaku Kasubdit Industri Pengelolaan Hasil Perkebunan di Kementerian Industri tahun 2010-2018," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap tujuh orang saksi lainnya.

Mereka nan diperiksa ialah SPR selaku Pensiunan PT Antam Tbk; FA selaku Pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam; PSI selaku Engineering Manager UBPP LM Antam.

Kemudian PAT selaku Senior Vice President Corporate Finance; AR selaku Product Inventory Control; DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM Antam dan AM selaku Dokumen Control London Bullion Market Association (LBMA) tahun 2020-2022.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka nan merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Kejagung menyebut keenam tersangka itu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan peleburan, pemurnian dan percetakan logam mulia secara ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(tfq/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional