Surabaya, CNN Indonesia --
Kejagung sudah memanggil seorang staf Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk dimintai keterangan dalam kasus suap tiga pengadil pemvonis bebas Ronald Tannur.
Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati terkait pemeriksaan nan dilakukan Kejagung pada Selasa (5/11) lalu. Dia mengatakan satu orang staf PN Surabaya itu diperiksa soal manajemen perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pemeriksaan terhadap satu staf PN berangkaian dengan masalah manajemen lantaran penanganan perkara," kata Mia, Rabu (6/11).
Namun, Mia mengatakan, satu staf PN ini dipastikan tak ada hubungannya dengan dugaan suap hakim. Staf tersebut, kata dia, hanya diperiksa petugas mengenai administasi perkara di PN Surabaya.
"Dia dimintai keterangan sebagai saksi lantaran masalahnya dia mengurus manajemen perkara, jadi tidak ada kaitannya dengan pengurusan nan lain, tertangkapnya tiga pengadil tadi tidak ada benang merahnya. Hanya masalah admimistrasi perkara," kata Mia.
Pada Selasa lalu, petugas Kejagung juga memeriksa ayah dan adik dari terpidana Ronald Tannur di Surabaya.
Di sisi lain, seorang pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R terlihat belum diperiksa oleh interogator Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui Kejagung sebelumnya mengungkap ada Pejabat PN berinisal R nan diduga sebagai orang nan mengatur komposisi majelis pengadil perkara Ronald. Hal tersebut diungkap Kejagung beberapa hari lampau saat mengumumkan penetapan ibu dari Ronald Tnanur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka.
Pejabat R diduga berjumpa pengacara terpidana, Lisa Rahmat. Pertemuan keduanya diatur oleh mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mengatur komposis majelis pengadil perkara. Sejauh ini pejabat PN Surabaya inisial R itu belum diperiksa Kejagung.
"[Pemeriksaan pejabat PN Surabaya inisial R] kelak kemungkinan besar pasti bakal berkembang, itu kita tunggu hasil penyidikan," kata Mia, Selasa (5/11).
Mia meminta publik untuk bersabar. Pada saatnya nanti, kata dia, R tentu bakal dimintai keterangan dan diperiksa dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibu dari Ronald Tannur ialah Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan duit suap untuk ketiga pengadil melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.
(frd/kid)
[Gambas:Video CNN]