Kejagung Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Harvey Moeis di Jakarta

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset tanah dan gedung milik Harvey Moeis selaku tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyitaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap lima aset milik Harvey di wilayah DKI Jakarta.

"Penyitaan dilakukan oleh interogator untuk pembuktian penuntut umum di persidangan dan upaya pemulihan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit nan dilakukan tersangka HM," ujar Harli kepada wartawan, Senin (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan interogator tetap terus mengusut aliran biaya korupsi nan dilakukan Harvey untuk membikin terang perkara timah.

"Serangkaian tindakan penyitaan tersebut mengenai dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU)," jelasnya.

Berikut daftar aset tanah dan gedung Harvey Moeis nan disita Kejaksaan Agung.

1. Satu bagian tanah dan/atau gedung nan berada di atas HMS RS 666 dengan luas 21 meter persegi nan terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak nan terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

2. Satu bagian tanah dan/atau gedung nan berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 meter nan terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak nan terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

3. Satu bagian tanah dan/atau gedung nan berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 meter persegi nan terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak nan terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

4. Satu bagian tanah dan/atau gedung sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berasas Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 meter persegi nan terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang kewenangan atas nama tersangka Harvey Moeis.

5. Satu bagian tanah dan/atau gedung sesuai SHM Nomor: 3037 berasas Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 meter persegi nan terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang kewenangan atas nama tersangka Harvey Moeis.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Sebanyak 12 tersangka juga telah dilimpahkan oleh interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.

Terbaru, Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional