Kejagung Sita 66 Rekening dan 1 SPBU di Tangsel Terkait Korupsi Timah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 18:02 WIB

Kejaksaan Agung telah menyita 66 rekening milik para tersangka di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022. Ilustrasi. Hingga saat ini, interogator Kejagung telah memblokir 66 rekening tersangka dan 1 SPBU di wilayah Tangsel. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung telah menyita 66 rekening milik para tersangka di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan investigasi untuk mengusut dugaan aliran biaya korupsi.

"Sampai dengan hari ini tim interogator telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening di kasus korupsi timah," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ketut mengatakan interogator juga menyita satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tangerang Selatan.

Namun, dia tidak menjelaskan sosok pemilik SPBU nan disita tersebut. Ketut mengatakan total terdapat 55 unit perangkat berat, 16 unit mobil, dan 187 bagian tanah alias gedung nan juga disita.

"Selain itu tim interogator juga menyita aset berupa enam smelter di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bagian tanah 238.848 meter persegi," tuturnya.

Di sisi lain, dia menambahkan saat ini Kejagung tengah berkoordinasi dengan BUMN untuk mengelola enam smelter nan disita agar tidak terbengkalai dan menjaga nilai ekonomisnya.

"Untuk enam smelter bakal ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian BUMN, sehingga tindakan penyitaan nan dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan akibat sosial," ucapnya.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mereka di antaranya Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun. Hal ini berasas hasil kalkulasi dari mahir lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis ialah kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Namun, Kejagung menegaskan nilai kerugian tersebut tetap belum berkarakter final. Penyidik tetap menghitung potensi kerugian finansial negara akibat tindakan korupsi itu.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional