Kejagung Sita 7,7 Kilo Emas Batangan dari Tersangka Korupsi PT Antam

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 02 Jul 2024 09:35 WIB

Kejaksaan Agung menyita total 7,7 kilogram emas batangan mengenai kasus korupsi pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton di PT Antam. Ilustrasi. Kejagung menyita total 7,7 kilogram emas batangan mengenai kasus korupsi pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton di PT Antam. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejagung menyita total 7,7 kilogram emas batangan mengenai kasus korupsi pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton di PT Antam Tbk periode 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyitaan dilakukan oleh interogator terhadap emas batangan milik keenam tersangka, Senin (1/7) kemarin.

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan nantinya emas nan telah disita tersebut bakal dimasukkan dalam daftar peralatan bukti ke pengadilan sebagai salah satu aliran biaya korupsi.

"Fine Gold nan disita merupakan milik 6 orang tersangka nan diduga hasil kejahatan serta nantinya bakal digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka nan merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pecetakan logam mulia secara ilegal. Akibatnya pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia dengan beragam ukuran tercetak dengan stempel tiruan Antam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional