Kejagung Sita 700 Ton Gula Kristal di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 02 Jul 2024 19:53 WIB

Kejaksaan Agung menyita total 713 ton gula kristal dari pabrik PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) mengenai kasus dugaan korupsi importasi gula. Ilustrasi. Kejagung Sita 700 Ton Gula Kristal di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menyita total 713 ton gula kristal dari pabrik PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) mengenai kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2020-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyitaan dilakukan interogator usai menelusuri aset aliran korupsi di wilayah Dumai, Riau.

"Senin 1 Juli 2024, tim interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan aktivitas pengumpulan keterangan saksi, penggeledahan, dan penyitaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menjelaskan penyitaan nan dilakukan terhadap sejumlah aset berupa kendaraan, uang, hingga komoditas gula dilakukan interogator dalam rangka pemulihan finansial negara akibat korupsi.

Ia merincikan aset-aset nan disita tersebut berupa duit tunai sebesar Rp200 juta; 2 bagian tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan total luas sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai, Riau; serta 3 unit kendaraan berat jenis trailer.

Selain itu, dia menyebut penyitaan juga dilakukan terhadap 413 ton Gula Kristal Putih (GKP) dan 300 Ton Gula Kristal Mentah (GKM) dari pabrik PT SMIP di Dumai, Riau.

"Serta empat kontainer nan berisikan gula seberat 80 ton di wilayah Belawan, Sumatera Utara," pungkasnya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka ialah Direktur PT SMIP berinisial RD dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.

Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi info importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Selain itu, RD juga turut mengganti karung bungkusan gula agar seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu Kejagung menyebut tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berkedudukan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat area PT SMIP.

Hal itu sengaja dilakukan RR dengan tujuan agar PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke Indonesia. Selanjutnya RR juga diduga turut melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan aktivitas nan terjadi di lingkup wilayahnya.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional