Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita peralatan bukti duit tunai dan sejumlah peralatan elektronik dari para tersangka suap dan gratifikasi mengenai vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penyitaan dilakukan pihaknya usai menggeledah sejumlah tempat milik keempat tersangka suap.
"Tim interogator juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat mengenai adanya tindak pidana korupsi, penyuapan dan alias gratifikasi sehubungan perkara nan telah diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," ujarnya dalam konvensi pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menjelaskan penggeledahan pertama dilakukan di kediaman tersangka Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur di wilayah Rumput, Surabaya, Jawa Timur.
Dari letak tersebut, kata dia, interogator menemukan duit tunai senilai Rp1,190 miliar. Selain itu ditemukan juga mata duit asing berupa USD454.700 kemudian 17.043 dolar Singapura.
Selanjutnya penggeledahan kembali dilakukan interogator di apartemen milik Lisa Rahmat di wilayah Menteng, Jakarta Pusat dan ditemukan mata duit asing dalam corak dolar Amerika Serikat dan Singapura setara Rp2,126 miliar.
"Serta transaksi finansial dan catatan pemberian duit kepada para pihak terkait," jelasnya.
Abdul menyebut penggeledahan juga dilakukan interogator di kediaman tersangka Erintuah Damanik nan berada di Surabaya, Jawa Timur. Dari letak tersebut ditemukan duit tunai Rp97,5 juta serta mata duit asing sejumlah 32 ribu dolar AS dan 35.992 Ringgit Malaysia.
"Kemudian penggeledahan di rumah ED di Semarang, Jawa Tengah diemtukan duit tunai 6.000 Dollar Amerika Serikat dan 300.000 Dollar Singapura serta sejumlah peralatan elektronik," tuturnya.
Tak berakhir disana, Abdul mengatakan, interogator juga turut menggeledah kediaman Heru Hanindyo di Surabaya, Jawa Timur dan ditemukan duit tunai Rp104 juta serta 9.100 Dollar Singapura dan 100 ribu Yen.
"Kemudian penggeledahan di apartemen milik Mangapul di Tidar, Surabaya, Jawa Timur, ditemukan duit tunai Rp21,4 juta kemudian 2.000 Dollar Amerika Serikat dan 32.000 dolar Singapura," jelasnya.
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengadil Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, dia mengatakan ketiga pengadil selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba bagian Kejagung.
(tfq/sfr)
[Gambas:Video CNN]