CNN Indonesia
Selasa, 29 Okt 2024 21:59 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah ada politisasi di kembali penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan korupsi kasus impor gula 2015-2016.
"Penegasan tidak ada politisasi dalam perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konvensi pers, Selasa (29/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan investigasi kasus itu telah dimulai sejak Oktober 2023. Ia menyebut ada 90 saksi nan telah diperiksa.
Abdul mengatakan interogator bekerja berdasar perangkat bukti. Tidak memilih dan memilah siapa nan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti nan cukup, maka interogator pasti menetapkan nan berkepentingan sebagai tersangka. Tidak memilih alias memilah siapa pelakunya sepanjang memenuhi perangkat bukti nan cukup," katanya.
Selain Tom, tersangka lainnya adalah CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk 20 hari ke depan, Tom ditahan di Rutan Salemba bagian Kejari Jaksel dan CS di Rutan Salemba bagian Kejagung.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Abdul.
(yog/rds)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.