CNN Indonesia
Rabu, 23 Okt 2024 20:22 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga pengadil agung yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. Sebelumnya, ketiga pengadil telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan tiga pengadil dan satu pengacara ditahan selama 20 hari.
"Jaksa interogator menetapkan tiga orang pengadil atas nama ED, HH, dan M setta pengacara LR sebagai tersangka lantaran telah ditemukan bukti korupsi berupa suap alias gratifikasi," kata Abdul dalam konvensi pers di Jakarta, Rabu (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap ketiga tersangka penerima dilakukan penahanan di Rutan Surabaya dan tersangka pemberi di Rutan Salemba bagian Kejagung selama 20 hari ke depan sesuai dengan surat penahanan," imbuhnya..
Ketiga pengadil nan telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sementara pengacara nan ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengacara dari Ronald Tannur berjulukan Lisa Rahmat.
Pada Juli lalu, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.
Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.
KY menyebut dalam temuan mereka ketiga pengadil PN Surabaya pada kasus tersebut juga membacakan kebenaran norma nan berbeda di persidangan dengan salinan putusan.
Atas dasar itu, KY menyatakan ketiga pengadil dalam kasus itu terbukti secara meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku pengadil dengan pengelompokkan tingkat pelanggaran berat.
(tfq/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.