Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Terkait Korupsi 109 Ton Emas Antam

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aktivitas upaya komoditas emas 109 ton periode 2010-2022.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan tujuh orang itu telah diperiksa sebagai saksi sejak Kamis (18/7) pagi. Penyidik lampau meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

"Ditemukan ada bukti permulaan nan cukup, terhadap 7 saksi mempunyai keterkaitan dan peranan kuat dalam korupsi. Sehingga setelah eskpose secara internal, menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka," kata Harli di Kejaksaan Agung, Kamis malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketujuh tersangka baru itu adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, DT dan HKT.

Harli menjelaskan dalam kurun waktu 2010-2022, ketujuh tersangka nan merupakan pengguna jasa manufaktur UBPP LM PT Antam, telah secara melawan norma melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM PT Antam nan telah ditahan sebelumnya.

Persekongkolan itu untuk menyalahgunakan jasa manufaktur nan diselenggarakan oleh UBPP LM PT Antam.

"Sehingga tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merk LM Antam tanpa didahului kerja sama dan bayar tanggungjawab kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka," kata Harli.

Usai ditetapkan tersangka, SL dan GAR ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Agung.

Sementara lima tersangka lainnya LE, SJ, DT, HKT dan JT dilakukan penahanan kota dengan argumen kesehatan.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan enam tersangka ialah Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) namalain Antam pada periode 2010 hingga 2021.

Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pecetakan logam mulia secara ilegal. Akibatnya pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia dengan beragam ukuran tercetak dengan stempel tiruan Antam.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional