Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka Korupsi Timah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 12:32 WIB

Kejagung menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM BGA sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IPU PT Timah 2015-2022. Ilustrasi tersangka baru dalam korupsi tata niaga timah di PT Timah. (Pixabay/Unsplash)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

"Saksi BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Jakarta, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan perannya, Kuntadi mengatakan BGA diduga secara sengaja mengubah arsip Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Dia mengatakan, BGA selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat ini merubah luasan lahan tambang nan semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton alias meningkat sebesar 100 persen.

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah nan diproduksi secara ilegal," tutur Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi timah mencapai Rp300 triliun. Angka kerugian itu dinyatakan Kejagung berasas kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional