Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

BREAKING NEWS

CNN Indonesia

Senin, 04 Nov 2024 20:21 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan nan menjerat anaknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MB sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan nan menjerat anaknya. (ANTARA FOTO/MOCH ASIM)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan nan menjerat anaknya tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan interogator usai memeriksa nan berkepentingan hari ini.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap interogator telah menemukan bukti nan cukup mengenai tindak pidana ialah suap dan gratifikasi nan dilakukan oleh MW sehingga interogator meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka," Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qohar menyebut interogator sudah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur.

"Tim interogator Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW ialah orang tua alias ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga pengadil tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator juga menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.

Setelahnya Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional