CNN Indonesia
Selasa, 29 Okt 2024 21:06 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan mencapai Rp400 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan ada dua tersangka dalam kasus tersebut.
Pertama, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Qohar dalam konvensi pers, Selasa (29/10).
Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Tom ditahan di Rutan Salemba bagian Kejari Jaksel dan CS di Rutan Salemba bagian Kejagung.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Qohar.
Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas impor gula oleh Kemendag.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional.
Dalam kasus tersebut, Kuntadi mengatakan Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.
"Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor nan melampaui pemisah kuota maksimal nan dibutuhkan oleh pemerintah," jelasnya.
(yoa/tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.