Kejagung Usut Dugaan TPPU di Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Budi Said

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 31 Jul 2024 03:45 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pengusutan TPPU itu hasil pengembangan kasus rekayasa jual beli emas nan dilakukan Budi Said. Crazy Rich Surabaya, Budi Said selaku tersangka kasus rekayasa jual beli emas. (Dok. Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan dilakukan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pengusutan TPPU itu merupakan hasil pengembangan kasus rekayasa jual beli emas nan dilakukan Budi Said.

Harli mengatakan Surat Perintah Penyidikan itu telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak Maret lalu. Lewat kasus TPPU itu, nantinya interogator bakal mendalami aliran biaya hasil korupsi nan dilakukan Budi Said.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada Surat Perintah Penyidikan sejak Maret 2024," ujar Harli kepada wartawan lewat pesan singkat, Selasa (30/7).

Dalam proses pengusutan dugaan TPPU, Harli menyebut interogator juga telah memeriksa satu orang saksi pada Senin (29/7) kemarin.

"Adapun saksi nan diperiksa berinisial LA selaku Staf Legal PT BCA Tbk," jelasnya.

Kendati demikian, Harli tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan nan dilakukan kepada saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas nan melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.

Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat berbareng EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas alias logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Para pelaku juga membikin surat ketentuan jual beli emas tiruan untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.

Lewat surat tiruan itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah tetap mempunyai tanggungan emas nan tetap belum diserahkan kepada Budi. Surat tiruan itu pula nan kemudian digunakan Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan.

"Berdasarkan surat tiruan tersebut, seolah-olah PT Antam tetap mempunyai tanggungjawab menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengusulkan gugatan perdata," jelasnya.

(tfq/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional