Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Korupsi Timah Rp300 T hingga Penguntitan Jampidsus

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka pada 2015 hingga 2022 mencapai Rp 300 triliun.

"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, rupanya setelah diaudit BPKP nilainya cukup dahsyat sekitar Rp300 triliun," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Ateh menyebut, pihaknya melakukan investigasi kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan permohonan tersebut BPKP melakukan prosedur audit, investigasi dan juga meminta keterangan para ahli. "Kami serahkan hasil audit kalkulasi kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300 triliun," kata Ateh.

Penanganan perkara timah tetap terus bergulir. Selain memeriksa saksi, interogator juga melakukan penyitaan aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Hingga saat ini interogator telah melakukan pemblokiran 66 rekening, 187 bagian tanah alias bangunan, serta menyita duit tunai, 55 unit perangkat berat dan 16 mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim interogator juga menyita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bagian tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Enam smelter bakal ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan nan dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan akibat sosial.

Masalah Penguntitan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut kasus penguntitan terhadap dirinya oleh personil Polri telah diambil alih oleh Jaksa Agung, sehingga menjadi urusan kelembagaan.

"Jadi, jika mengenai istilahnya kuntit-menguntit alias intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung, lantaran ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini kudu secara resmi disampaikan," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan saat ini dirinya konsentrasi menuntaskan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di PT Timah dari 2015 hingga 2022 agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan adanya penguntitan oleh personel Polri kepada Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Bahwa memang betul ada, bukan rumor lagi, kebenaran penguntitan di lapangan," kata Ketut.

Penguntitan tersebut, kata dia, dilakukan oleh personil Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada hari Minggu, 19 Mei 2024. Setelah diketahui menguntit dan mengambil foto Jampidsus, personil tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa, dan diketahui identitas-nya.

"Ternyata di dalam handphone nan berkepentingan ditemukan profiling Pak Jampidsus," kata Ketut.

Begitu pula dengan kejadian rangkaian kendaraan Brimob Polri nan berkeliling di Kejaksaan Agung juga merupakan rangkaian dari kejadian pengamanan personil Densus nan menguntit Jampidsus.

Iklan

Menurut Ketut, pada hari terungkapnya aktivitas penguntitan tersebut, setelah diperiksa, personil Densus nan menguntit sudah diserahkan ke Paminal Mabes Polri.

"Pada saat itu juga, malam itu juga, lantaran nan berkepentingan adalah personil Polri kami serahkan ke Polri untuk ditangani lebih lanjut," ujar Ketut.

Berikutnya: Mantan Dirjen ESDM Jadi Tersangka

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis