Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno membuka kesempatan memeriksa menteri perdagangan lain di kasus dugaan korupsi impor gula nan menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
"Tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, bakal melangkah tahapan itu, percaya bakal kita lakukan seperti itu. Tentu, kelak semuanya bakal berasas perangkat bukti nan ada lantaran memang aturannya kudu seperti itu," kata Sutikno dalam sesi doorstop usai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Ia belum bisa menentukan waktu tepat menteri perdagangan lain diperiksa. Ia menegaskan pemberkasan perkara Tom Lembong hingga saat ini terus berjalan.
"Sampai saat ini proses pemeriksaan perangkat bukti sudah berjalan. Kami tidak hanya kepada menteri, semuanya itu berjalan," ungkap Sutikno.
"Makanya saya minta teman-teman dukung kami, sabar, mari kita kawal perkara ini kelak kayak apa di akhirnya," ujarnya.
Pernyataan Sutikno sekaligus menjawab pertimbangan pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun usai menolak praperadilan Tom Lembong.
Tumpanuli menyerahkan ke Kejaksaan Agung mengenai tuntutan kubu Tom Lembong nan mau menteri perdagangan lain turut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2023.
"Menurut pengadil Praperadilan argumen tersebut di luar materi Praperadilan dan diserahkan sepenuhnya kepada termohon [Jampidsus Kejaksaan Agung] sebagai penyidik," ujar pengadil di ruang sidang Oemar Seno Adji, Selasa.
Setidaknya terdapat lima orang nan sempat menjabat Menteri Perdagangan selama periode 2015-2023. Mereka adalah Rachmad Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi dan Zulkifli Hasan.
Dalam putusan Praperadilan, pengadil tidak bisa menyimpulkan kasus nan menyeret Tom Lembong masuk kategori kriminalisasi alias tidak.
"Hakim Praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara nan dialami pemohon sebagai corak kriminalisasi alias politisasi," tutur hakim.
Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
(ryn/wis)