ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024 21:47 WIB
Bandung, CNN Indonesia --
Polisi bakal melakukan pemeriksaan kembali terhadap narapidana nan terlibat pada kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky Rudiana.
"Intinya, kita mendalami saksi-saksi nan pernah menjadi saksi saat peristiwa, interogasi kepada narapidana dan eks narapidana nan di bawah umur," ungkap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5).
Namun, Surawan mengungkapkan pihaknya belum bakal memeriksa kerabat alias family tiga DPO lainnya ialah Dani, Andi dan Pegi namalain Perong,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, pihaknya belum mengetahui pasti siapa ketiga DPO tersebut. Selain itu, nama-nama pelaku nan disebutkan merupakan nama panggilan dan bukan nama lengkap.
"Kita juga belum (mereka nan DPO) itu siapa," katanya.
Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka nan menjalani masa tahanan. Mereka nan telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Tujuh orang dijatuhi balasan masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi balasan penjara delapan bulan
(csr/sfr)
[Gambas:Video CNN]