Kejari Karo Sumut Teliti Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 12 Agu 2024 07:26 WIB

Kejari Karo bakal meneliti berkas tiga tersangka kasus pembakaran rumah wartawan R S Pasaribu (47) di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerima pelimpahan berkas kasus pembakaran rumah wartawan R S Pasaribu (47) di Jalan Kapten Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. (Arsip Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerima pelimpahan berkas tiga tersangka kasus pembakaran rumah wartawan R S Pasaribu (47) di Jalan Kapten Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Benar, Pelimpahan berkas ketiga tersangka sudah diterima pada Senin (5/8) lalu, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dari interogator Polres Tanah Karo," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggu Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yos menyebut berkas perkara tersebut bakal diteliti oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan komplit alias belum secara formil maupun materiel.

Jika berkas dinyatakan lengkap, berkas bakal dilimpahkan ke tahap II untuk segera disidangkan. Namun jika belum lengkap, bakal dikembalikan ke interogator untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Yos menjelaskan berkas ketiga tersangka dibagi menjadi dua, di mana satu berkas perkara untuk tersangka YST dan RAS. Sedangkan berkas tersangka BG namalain Bulang terpisah sendiri.

"Apabila ada perkembangan bakal disampaikan lebih lanjut alias dapat langsung ke Kejari Karo melalui Kasi Intelijen Kejari Karo," ujar mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 187 KUHPidana untuk menjerat para tersangka. Sementara itu, family korban mendesak agar polisi menggunakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ini dikuatkan dengan rentetan peristiwa sebelum pembakaran dilakukan.

Polda Sumut pun telah menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah nan menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna berbareng tiga personil keluarganya.

Rekonstruksi digelar di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Jumat (19/7).

Reka segmen diperankan langsung oleh para tersangka antara lain 2 eksekutor, Yunus Syahputra Tarigan namalain Selawang dan Rudi Apri Sembiring, serta Bebas Ginting namalain Bulang, orang nan menyuruh Yunus dan Apri membakar rumah Rico Sempurna.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa tersangka Bulang sempat berjumpa dengan prajurit TNI Kopral Satu (Koptu) berinisial HB pada Senin (24/6/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Mereka berjumpa di salah satu warung, tidak jauh dari markas Batalyon Infanteri 125/Simbisa alias (Yonif 125/SMB). Warung ini berjarak sekitar 300 meter dengan rumah Rico nan dibakar.

(tim/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional