Kejari Kota Bandung Geledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Penggeledahan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada instansi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Penggeledahan dilakukan pada hari Rabu 10 Juli 2024 dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo menyebut, “Penggeledahan dilakukan sebagai kegunaan kami untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, demi perbaikan tata kelola jasa peralatan dan jasa pada Pemkot Bandung,” katanya.

Pihak Kejari menyita sejumlah dokumen, laptop juga HP milik personil Pokja ULP Kota Bandung berinisial R dan R dari hasil penggeledahan tersebut.

Penggeledahan juga bersambung ke kediaman personil pokja Unit Layanan Pengadaan, selain di instansi ULP. Namun Kejaksaan belum menetapkan siapa tersangka dengan kasus nan sedang diselidiki tersebut.

“Terkait upaya penggeledahan ini, kami melakukannya untuk membikin terang perkara. Kami mengumpulkan peralatan bukti nan ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka ini siapa-siapa saja,” ujarnya.

Ridha Nurul Ihsan Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung mengatakan bahwa hasil penggeledahan pihaknya menyita 74 peralatan bukti. la juga mengatakan jika hingga saat ini kasus tersebut tetap didalami oleh pihak kejaksaan.

Di kesempatan nan sama, Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan membeberkan mengenai gimana modus dugaan pengaturan lelang proyek di ULP. Sebelum proyek itu ditenderkan, pihak ULP diduga membocorkan sejumlah arsip ke pengusaha nan bakal ikut lelang tersebut.

“Dari penyelidikan nan kita lakukan, jadi ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak pokja ULP. Oleh karena itu kita segera ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik nan kemudian bisa membikin terang persoalan ini. Ada indikasi transaksional nan terjadi antara pihak ULP dengan pengusaha calon peserta lelang. Dan sementara ini modus nan dilakukan pihak pokja ULP, dia membocorkan sejumlah arsip seperti Detail Engineering Design (DED), Rancangan Anggaran Belanja (RAB) hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) nan kudu dibayar dengan sejumlah uang,” terangnya.

Dengan menyerahkan DED itu, penyedia mengetahui berapa besaran nan bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa nan bisa dilakukan nan ada di dalam paket pekerjaan tersebut.

Menurut info nan dihimpun, untuk besaran setorannya ialah berkisar Rp.5 – 10 juta dari setiap pengusaha, praktik ini sudah dilakukan dengan mencapai 14 proyek pengadaan.

Post Views: 8

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum