8 November 2024 – Oknum polisi Brigpol RZF namalain Onal, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres.
Onal dikenakan Pasal 44 ayat 1 alias Pasal 351 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, maksimal balasan penjara 5 tahun.
Dalam kejadian KDRT, sang istri WAS namalain Ulan nan merupakan ibu Bhayangkari itu mengalami abnormal permanen, ialah mengalami patah gigi.
Onal ditahan berasas surat perintah penahanan dengan nomor: SP-Han/62/XI/2024/Reskim. Penahanan dilakukan di Rutan Mapolres Halmahera Utara.
Penahanan terhadap tersangka ini untuk kepentingan investigasi dan berasas hasil pemeriksaan diperoleh bukti nan cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana. Tersangka dikenakan penahanan lantaran dikhawatirkan bakal melarikan diri, merusak alias menghilangkan peralatan bukti dan mengulangi tindak pidana.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim, IPTU M. Thoha Alhadar mengatakan bahwa berkas perkara tersangka segera dilimpahkan pada hari Sabtu, 11 November 2024 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari).
Post Views: 6