Polres PALI menggelar press release mengenai kasus penipuan nan melibatkan oknum LSM berinisial YYN (38) asal Talang Pipa, Talang Ubi, PALI. Tersangka diduga menipu seorang ibu rumah tangga berinisial RA dengan menjanjikan support untuk membebaskan suaminya nan ditahan dalam kasus narkoba, dengan syarat RA menyerahkan duit sebesar Rp150 juta.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, menjelaskan bahwa tersangka meminta RA mentransfer duit secara berjenjang pada Juli 2024. Setelah duit diterima, YYN berjanji suami korban bakal bebas dalam waktu lima hari, namun janji tersebut tidak terpenuhi. Tersangka kemudian mengarang argumen bahwa duit tersebut digunakan untuk keperluan sosial, seperti pembangunan masjid dan membantu panti asuhan. Akhirnya, tersangka memblokir kontak korban, nan mengalami kerugian sebesar Rp151 juta.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, menyatakan bahwa tersangka telah diamankan dan peralatan bukti berupa ponsel, flash disk, serta rekening surat kabar telah disita. Kapolres menegaskan bahwa Polres PALI tidak bakal toleransi terhadap segala corak penipuan maupun narkoba di wilayahnya.
Post Views: 7