Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rp170 Miliar di Askrindo

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 18 Jul 2024 19:58 WIB

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proses publikasi agunan SKBDN PT Kalimantan Sumber Energi pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 4 orang tersangka mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses publikasi agunan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT Kalimantan Sumber Energi pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) tahun 2018 sampai 2021. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 4 orang tersangka mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses publikasi agunan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT Kalimantan Sumber Energi pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) tahun 2018 sampai 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Syarief Sulaeman menjelaskan keempatnya adalah AH selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020 dan AR selaku Direktur Utama PT Kalimantan Sumber Energi.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar nan saat ini tetap dalam penghitungan kerugian finansial negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," kata Syarief, Kamis (18/7).

Dalam kasus ini, tersangka AR selaku Direktur Utama PT KSE mengusulkan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT Askrindo dengan arsip nan tidak memenuhi syarat.

Dokumen itu kemudian digunakan sebagai arsip pendukung dalam pengajuan Kontra SKBDN kepada PT. Askrindo dengan nilai pertanggungan sebesar Rp170 miliar.

Atas pengarahan tersangka AKW, AR mengubah pengajuan menjadi lima permohonan Kontra SKBDN untuk menghindari batas kewenangan memutus akseptasi minimal 3 Direksi.

AR kemudian memberikan satu unit motor Harley Davidson kepada DAS dan duit sebesar Rp200 juta kepada AKW sehingga mendapatkan kemudahan akomodasi Kontra SKBDN dari PT. Askrindo.

Keempatnya disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka AH dan AKW sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Sementara DAS ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang.

"Terhadap tersangka AR saat ini sudah ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara Tindak Pidana Umum," kata Syarief.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional