CNN Indonesia
Kamis, 31 Okt 2024 15:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan mantan petinggi PT Indofarma sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan finansial Indofarma dan anak upaya periode 2020-2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan tersangka baru tersebut merupakan mantan Direktur Keuangan dan Akuntansi Indofarma Bayu Pratama Erdiansyah (BPE).
Syarief mengatakan selain menjabat sebagai manager keuangan, Bayu juga sempat menjadi Manager Akuntansi dan Keuangan di anak perusahaan Indofarma pada 2022-2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka baru BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan finansial di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya untuk periode tahun 2020-2023," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10).
Dari hasil pemeriksaan, dia mengatakan Bayu dinilai terbukti terlibat melakukan perbuatan melawan norma berbareng tiga tersangka lainnya dalam pengelolaan finansial Indofarma.
Bayu diduga mengeluarkan biaya milik anak perusahaan Indofarma ialah PT Indofarma Global Medika tanpa adanya underlying serta menempatkan biaya perusahaan dalam simpanan pribadi.
"Serta memanipulasi laporan finansial perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan keahlian finansial PT Indofarma dan PT IGM," jelasnya.
"Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara nan mencapai kurang lebih Rp371 miliar, nan sekarang sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI," tutur Syarief.
Sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan finansial PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Syarief mengatakan tiga tersangka itu merupakan eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto (AP), Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023 berinisial GSR, dan Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 berinisial CSY.
Berdasarkan perannya, AP selaku Dirut Indofarma diduga telah memanipulasi laporan finansial perusahaan dengan membikin piutang dan duit muka produk perangkat kesehatan fiktif.
Sementara GSR dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi lantaran merugikan PT IGM dengan menjual Panboo ke anak upaya PT IGM ialah Promedik untuk mencapai sasaran perusahaan pada 2020. Padahal Promedik tidak mempunyai keahlian finansial untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.
Sedangkan CSY turut terlibat usai diperintahkan tersangka GSR untuk membikin klaim potongan nilai fiktif dari beberapa vendor. Selain itu, CSY bekerja mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma dan PT IGM dan berkedudukan membentuk unit baru FMCG nan diduga untuk melakukan transaksi fiktif.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.