Muncikari di Bali Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Perdagangan Orang

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Denpasar, CNN Indonesia --

Seorang wanita berinisial NKS (47) nan merupakan muncikari ditangkap kepolisian Polres Jembrana, Bali.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan NKS membujuk dua orang wanita nan menjadi korbannya untuk bekerja dengannya, ialah melayani tamu nan mau melakukan hubungan seksual.

"NKS telah menjalani upaya ini selama kurang lebih dua tahun," kata AKBP Endang dalam keterangan tertulis nan diterima, Rabu (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap muncikari tersebut, polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Endang mengatakan NKS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara, dua korban wanita nan berinisial NKT (40) dan NKM (26) merupakan warga  Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Dari pemeriksaan polisi, dua korban itu terpaksa melakukan tindakan nan diminta tersangka dengan dalih kebutuhan ekonomi.

Terungkapnya kasus tersebut, berasal dari pihak kepolisian mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada seorang nan dapat menyediakan wanita untuk diajak berasosiasi seksual berbayar di wilayah Kecamatan Negara.

Kemudian pada 17 November 2024 dilakukan penyelidikan terhadap info tersebut, dan sekitar pukul 15.30 WITA didapati di sebuah penginapan di Kecamatan Negara, ada dua orang wanita nan telah dijual NKS. Petugas pun langsung mengamankan wanita tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku, muncikari itu menawarkan wanita kepada laki-laki hidung belang dengan tarif  bervariasi mulai dari Rp250.000 sampai Rp350.000.

Kemudian, setelah sepakat pelaku menentukan tempat untuk berjumpa di penginapan.

"Dari hasil aktivitas tersebut nan berkepentingan memperoleh untung sebesar Rp 50.000 dan telah menjalani aktivitas ini selama kurang lebih dua tahun," imbuhnya.

Selain itu, dari pengakuan pelaku NKS mengaku membujuk kedua korban untuk bekerja dengannya dengan diiming-imingi penghasilan sehingga kedua korban setuju alias sepakat untuk melakukan hubungan seks dengan tamu nan ditawarkan oleh pelaku.

Dua korban mau menyetujui untuk melakukan hubungan seks tersebut lantaran keadaan ekonomi kedua korban nan kekurangan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kemudian pelaku dan peralatan bukti beserta dia korban tersebut dibawa ke Polres Jembrana untuk proses penyidikan.

"Untuk modusnya, dengan diiming-imingi duit tersangka membujuk kedua korban untuk bekerja dengannya ialah melayani tamu nan mau melakukan hubungan seksual," ujarnya.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional