Surabaya, CNN Indonesia --
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan ayah Ronald Tannur, ialah Edward Tannur mengeklaim tak terlibat dalam dugaan suap tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mia mengatakan klaim itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Edward. Dalam pemeriksaan disebut bahwa Edward mengaku tidak terlibat langsung dalam kasus suap ini dan lebih memilih menyerahkan kasus ini ke pengadil dan pengacara.
"Jadi sementara bapaknya ini tidak ikut berbuat. Saya baca dalam pemeriksaannya. 'Serahkan saja pada mejelis, serahkan saja pada pengacara'," kata Mia di Kejati Jatim, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mia juga mengatakan, Edward juga mengeklaim dia tak terlibat menyiapkan duit suap nan nantinya diserahkan ke tiga pengadil PN Surabaya.
"Jadi dia tidak mau terlibat, entah lantaran kesibukannya alias apa, jadi tidak terlibat langsung menyiapkan duit alias gimana, sama sekali tidak," ucapnya.
Meski demikian, Mia belum bisa memastikan apakah Edward juga bakal ditetapkan sebagai tersangka alias tidak dalam kasus ini. Sebab, rangkaian pemeriksaan terhadap eks personil DPR RI dari PKB itu tetap berlangsung.
Sementara itu, setelah diperiksa interogator Kejagung selama tujuh jam, Edward dan adik Ronald Tannur berinisial CRT, pulang dari instansi Kejati Jatim lewat pintu belakang, Selasa.
"Pemeriksaan Pak Edward Tannur tujuh jam, sebagai saksi, dan kita tetap kooperatif. Pertama kita mengedepankan assemen asumsi-asumsi norma daripada dugaan lainnya," kata pengacara Edward, Filmon Lay.
Filmon juga menegaskan, status norma Edward saat ini tetap sebagai saksi.
"Saya juga menyampaikan Pak Edward Tannur saat ini bisa pulang, beliau diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Namun, Filmon enggan membeberkan lebih jauh soal materi pemeriksaan. Termasuk soal apakah Edward mengetahui istrinya, Meirizka Widjaja hendak melancarkan upaya suap.
"Materi pemeriksaan bukan ranah kami itu ranah penyidikan. Kami hanya memihak hak-hak pengguna kami saja. Totalnya tujuh jam pemeriksaan," ucapnya.
Kejagung telah menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibu dari Ronald Tannur ialah Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan duit suap untuk ketiga pengadil melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.
(frd/wis)
[Gambas:Video CNN]